> >

Bagikan Beras Berstiker Foto Dirinya, Caleg di Mataram NTB Jadi Tersangka

Rumah pemilu | 29 Januari 2024, 09:08 WIB
Ilustrasi. Seorang caleg di Kota Mataram, NTB, ditetapkan sebagai tersangka usai membagikan beras berstiker foto dirinya. (Sumber: Think Stock)

MATARAM, KOMPAS.TV – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menetapkan Ni Komang Puspita, seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kota Mataram, sebagai tersangka.

Ni Komang, caleg dari Partai Perindo, diduga melanggar ketentuan kampanye usai membagikan beras berstiker foto dirinya.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengonfirmasi hal tersebut dan mengatakan pihaknya telah melaksanakan gelar perkara.

"Usai diperiksa dan gelar perkara, kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata dia, Senin (29/1/2024), dikutip Kompas.com.

Menurut Yogi, pihaknya telah mengirim berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan untuk diteliti. 

Baca Juga: Penyaluran Bantuan Beras untuk Warga Jambi, Per Orang Dapat Jatah 10 Kilogram

"Jika berkasnya dinyatakan lengkap, kita langsung penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa (tahap II). Selanjutnya jaksa yang akan menangani," katanya.

Ni Komang dijerat Pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu tahun 2017 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Sentra Gakkumdu meneruskan penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu (Tipilu) oleh Ni Komang dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kota - Mataram/18.01/XII/2023 ke tahapan penyidikan pada Jumat, 12 Januari 2024.

Penjelasan Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram Muhammad Yusril mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat.

PIhaknya menerima laporan Ni Komang membagikan beras dan foto dirinya sebagai peserta Pemilu 2024.

Terdapat pula unggahan foto dan status yang mengarahkan agar penerima paket beras memilihnya sebagai caleg.

Bawaslu pun menilai ada dugaan tindak pidana pemilu dan meneruskan prosesnya ke Sentra Gakkumdu.

"Sehingga dalam waktu 1x24 jam, laporan tersebut diteruskan prosesnya ke Sentra Gakkumdu Kota Mataram yang di dalamnya ada pengawas pemilu dari Bawaslu Kota Mataram, penyidik kepolisian dari Polresta Mataram, dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram," Jelas Yusril.

Baca Juga: Hari Ini Ganjar ke Ambon dan Banda Neira, Mahfud Berkegiatan di Pekanbaru

Dari hasil pemeriksaan, Sentra Gakkumdu Kota Mataram menilai Ni Komang diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000," kata Yusril.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU