> >

Soal Presiden Boleh Kampanye, Anies Kembalikan pada Rakyat: Mau Diteruskan atau Perlu Perubahan?

Rumah pemilu | 28 Januari 2024, 09:47 WIB
Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan usai menghadiri acara kampanye senam massal di Lapangan Pinang, Tangerang, Minggu (21/1/2024). (Sumber: Kompas TV)

"Ini salah satu efek apabila kita tidak menempatkan kepemimpinan nasional sebagai posisi negarawan, tetapi sebagai salah satu, pendukung salah satu penyorong, ya akhirnya muncul suasana negeri ini yang kurang elok rasanya," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024), Jokowi menjelaskan pernyataannya yang mengatakan presiden boleh berkampanye dan boleh memihak pada Rabu (24/1/2024).

Dalam kesempatan itu Jokowi membawa kertas karton bertuliskan "UU No 7 Tahun 2017 (Tentang Pemilihan Umum) Pasal 299 Presiden dan Wakil Presiden Mempunyai Hak Melaksanakan Kampanye".

Baca Juga: Janji Anies Jika Terpilih Jadi Presiden: Reformasi Niaga Pangan

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi.

Ia kemudian mengambil karton putih ukuran besar yang telah disediakan oleh Biro Pers Sekretariat Presiden.

Pada karton putih itu tertulis aturan yang menjadi dasar pernyataannya.

"Ini saya tunjukin," ujar Jokowi.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU