> >

Bawaslu Bakal Awasi Jokowi jika Benar-Benar Ikut Kampanye, Cegah Pakai Fasilitas Negara

Rumah pemilu | 27 Januari 2024, 17:33 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja saat menyampaiakn keterangan di Jakarta, Minggu (21/1/2024). (Sumber: Kompas TV)

Perundang-undangan yang dimaksud Jokowi yakni Pasal 299 UU Pemilu. 

Baca Juga: Bawaslu Ungkap Sudah Lama Surati Jokowi, Ingatkan soal Batasan Presiden dalam Kampanye Pemilu

Dalam Pasal 299 ayat (1) dijelaskan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. 

Kemudian di Pasal 281 UU Pemilu dijelaskan juga mengenai aturan yang harus dipenuhi presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye. 

Di antaranya yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

"UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," ujar Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU