> >

KPK: Proyek Sistem Perlindungan TKI di Kemnaker Rp20 Miliar, tapi Rp17,6 Miliar Diduga Dikorupsi

Hukum | 26 Januari 2024, 16:49 WIB
Alexander Marwata menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi tersangka yang sakit untuk berobat ke luar negeri, namun dengan pengawalan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 mencapai Rp20 miliar.

Dari nilai puluhan miliar tersebut, sebanyak Rp17,6 miliar diduga dikorupsi. Hal tersebut sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK.

“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Naik ke Penyidikan, Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK Ternyata Sudah Terjadi Sejak 2018

Alexander mengatakan, korupsi ini menjerat mantan Direktur Jenderal atau Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) periode 2011-2015, Reyna Usman.

Diketahui, Reyna juga merupakan mantan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Bali.

Alex mengatakan, kasus pengadaan sistem proteksi TKI ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri.

Mereka merekomendasikan agar data perlindungan TKI diolah, sehingga pengawasan dan pengendalian bisa berjalan tepat dan efisien.

Sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman kemudian mengajukan anggaran Rp20 miliar untuk tahun 2012.

Baca Juga: KPK Belum Terima Salinan Putusan Rafael Alun, Meski sudah Ajukan Banding: Kami Harap Segera Dikirim

Sementara itu, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenakertrans bernama I Nyoman Darmanta bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Alex menjelaskan, dalam konstruksi perkara tersebut, berawal pada Maret 2012 ketika Reyna melakukan pertemuan dengan I Nyoman dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia untuk membicarakan tahap awal proyek pengadaan tersebut.

“Kemudian atas perintah Reyna Usman terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM,” ucap Alex.

Setelah itu, dilaksanakan lelang yang ternyata telah dikondisikan sebelumnya. Modusnya, Alex menyebut, Karunia menyiapkan dua perusahaan lain yang berpura-pura mengikuti proses penawaran.

Namun, dua perusahaan itu tidak melengkapi syarat lelang. Otomatis, PT AIM kemudian menjadi pemenang lelang.

“Pengondisian pemenang lelang diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman dan Reyna,” ujar Alex.

Baca Juga: KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI Kemnaker, 2 Orang Langsung Ditahan

Ketika proyek dilaksanakan, Tim Pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercatat dalam surat perintah mulai kerja.

Ketidaklengkapan itu meliputi komposisi hardware dan software. Selanjutnya, atas persetujuan I Nyoman selaku PPK, pihak Kemnaker membayar 100 persen biaya proyek. Padahal, kenyataan di lapangan, hasil pekerjaan belum mencapai 100 persen.

“Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia,” kata Alex.

Atas perbuatannya, KPK kemudian menetapkan Reyna, I Nyoman, dan Karunia sebagai tersangka dugaan korupsi.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Gara-gara Serangan KKB, Ratusan Warga dari 6 Kampung Ketakutan Akhirnya Mengungsi ke Pos TNI

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU