Pengamat Sebut Sejumlah Menteri akan Mundur Usai Pilpres: Tidak Mau Dicatat Sejarah Rusak Demokrasi
Rumah pemilu | 26 Januari 2024, 11:17 WIBSebab menurut Ari, pernyataan itu dijawab Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses.
Baca Juga: Respons Panelis Sulistyowati Irianto tentang Debat Keempat: Semua Substansi Relatif Tidak Tergali
“Dalam merespon pertanyaan itu, Bapak Presiden memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden,” tegas Ari.
“Dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU.”
Namun, sambung Ari, jika presiden ikut berkampanye maka ada syarat yang harus ditaati.
“Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara,” kata Ari.
“Dengan diijinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV