Naik ke Penyidikan, Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK Ternyata Sudah Terjadi Sejak 2018
Hukum | 26 Januari 2024, 10:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK telah naik statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan untuk menentukan status perkara pungli di Rutan KPK itu, pihaknya telah menggelar ekspose atau gelar perkara.
“Untuk perkara pungli Rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: Dewas Jadwalkan Sidang Putusan Sidang Etik Pungli Pegawai Rutan KPK Digelar 15 Februari
Berdasarkan hasil penyelidikan internal, Alex mengatakan, praktik pungli tersebut sudah terjadi sejak 2018. Saat itu, kata dia, dirinya tengah menjabat Wakil Ketua KPK Jilid 4.
Ketika menjabat Wakil Ketua KPK periode pertama itu, Alex menuturkan, bahwa pihaknya juga menemukan terdapat praktik pungli di rutan KPK.
Adapun pegawai yang terlibat pungli tersebut kemudian disidangkan dan dipecat. Namun, Alex mengaku saat itu pihaknya tidak mendalami bahwa perbuatan rasuah di Rutan KPK dilakukan secara masif.
“Kita hanya mecat, tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, wah ternyata masih,” ujar Alex.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyelidiki dugaan pungli di rutan cabang KPK yang dihuni para pelaku korupsi.
Baca Juga: Terungkap Praktik Pungli di Rutan KPK: Selundupkan HP Bayar Rp20 Juta, Ngecas Rp300 Ribu
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV