> >

Kata Polda Metro Jaya soal Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Mengaku Gangguan Jiwa

Hukum | 26 Januari 2024, 07:10 WIB
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). (Sumber: ANTARA/Cahya Sari)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya masih mengkaji soal penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan.

"Jadi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan (penangguhan) tersebut, tentunya kami akan kaji dan pertimbangkan oleh penyidik," kata Kombes Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (26/1/2024).

Baca Juga: Siskaeee Disebut Idap Gangguan Jiwa, Jadi Alasan Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan Kliennya

Ketika ditanyakan soal adanya gangguan kejiwaan pada Siskaeee yang jadi salah satu alasan penangguhan penahanan, Ade Ary menjelaskan, masih didalami oleh penyidik.

"Nanti akan didalami penyidik, tergantung perkembangan penyidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Tofan.

Sebagai kuasa hukum Siskaeee, dia menjaminkan dirinya bahwa Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Kerap Mangkir, Polda Metro Jaya Akhirnya Tangkap Tersangka Kasus Film Porno Siskaeee di Yogyakarta

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU