> >

Ketua KPU: Jokowi Berhak Ikut Kampanye, tapi Harus Izin ke Presiden Jokowi

Rumah pemilu | 25 Januari 2024, 21:55 WIB
Presiden RI Joko Widodo saat menerima Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari di Istana Merdeka, Jakarta, 30 Mei 2022. (Sumber: BPMI Setpres via Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi berhak ikut kampanye pemilu. Namun, ia menyebut Jokowi harus minta izin cuti ke presiden yang tak lain adalah Jokowi sendiri.

Hasyim mengatakan, Jokowi berhak ikut kampanye sesuai norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain harus mengajukan cuti terlebih dulu, presiden juga dilarang memanfaatkan fasilitas negara.

Pasal 299 UU Pemilu mengatur bahwa presiden juga memiliki hak berkampanye. Pasal 281 ayat (1) menyatakan, saat berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Berpihak dan Kampanye, Wapres Ma'ruf Amin: Kalau Saya Netral

Hasyim menyebut surat permintaan cuti presiden sebelum kampanye mesti dilayangkan ke presiden. Karena presiden hanya satu, Jokowi akan meminta izin cuti kepada Jokowi.

”Kalau Presiden (Jokowi) mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden. Kan, presidennya cuma satu,” kata Hasyim dikutip Kompas.id, Kamis (25/1/2024).

Hasyim menambahkan, aturan izin cuti kampanye juga berlaku untuk menteri dan telah dipraktikkan sejumlah menteri. Surat izin cuti menteri yang disampaikan kepada Presiden Jokowi diberikan tembusannya ke KPU. 

Pelaksanaan kampanye di lapangan pun disebutnya senantiasa diawasi oleh Bawaslu, termasuk mengenai penggunaan fasilitas negara oleh pejabat aktif yang ikut kampanye.

Sebelumnya, Jokowi menuai sorotan usai menyatakan bahwa presiden boleh kampanye dan berpihak dalam pemilu. Hal tersebut disampaikan Jokowi ketika dibersamai capres nomor urut 2, Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh. Itu saja, yang mengatur hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Itu aja," lanjutnya.

Baca Juga: Ketua KPU soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak: Tanya yang Buat Pernyataan

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU