Mahfud Dilaporkan Awaslu ke Bawaslu, Dituduh Hina Gibran saat Debat
Rumah pemilu | 25 Januari 2024, 17:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kelompok Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kamis (25/1/2024).
Awaslu menganggap Mahfud "melakukan penghinaan" terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam debat cawapres pada Minggu (21/1/2024) lalu.
Awaslu sebelumnya diketahui pernah melaporkan capres nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, usai debat capres ketiga pada 7 Januari 2023 lalu.
"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu Mualimin, Kamis.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Masyarakat Takut Disurvei karena Berimbas pada Pembagian Bansos
Awaslu menuduh Mahfud melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Pasal tersebut berisi larangan peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Ancaman pidana yang dimuat pasal tersebut adalah penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp24 juta.
"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," kata Mualimin, dikutip Kompas.com.
Pihak Bawaslu sendiri telah mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan telah diterima, dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com