> >

Cara dan Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Rp 15 Juta Kemenag 2024, Musala Rp10 Juta

Humaniora | 25 Januari 2024, 10:31 WIB
Ilustrasi masjid. (Sumber: PTPN Group)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengumumkan peluncuran program Bantuan Operasional Masjid Ramah.

Program ini dirancang untuk memberikan dana sebesar Rp15 juta bagi masjid dan Rp10 juta bagi musala, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas dan kenyamanan fasilitas.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengemukakan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mengembangkan fasilitas masjid dan musala agar lebih aksesibel dan nyaman untuk semua, termasuk anak-anak, perempuan, difabel, lansia, serta mendukung keberagaman dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Cara Daftar Nomor Antrian KJP Pasar Jaya 2024 Secara Online untuk Dapat Bantuan Sembako Murah

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” kata Kamaruddin, Selasa (23/1/2024).

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib, mengungkapkan harapannya agar dana bantuan ini dapat digunakan seoptimal mungkin dalam menciptakan ekosistem masjid yang lebih ramah dan inklusif.

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” ujarnya. 

Baca Juga: Tegas! Houthi Perintahkan Warga AS dan Inggris di PBB dan Lembaga Bantuan Hengkang dari Yaman

Cara Pengajuan Bantuan Masjid dan Musala dari Kemenag

Pengajuan untuk bantuan ini bisa dilakukan secara digital. Para peminat dapat mengakses aplikasi PUSAKA Kemenag, yang tersedia di PlayStore dan AppStore, untuk mengirimkan permohonan mereka.

Penerimaan permohonan bantuan ini dibuka dari tanggal 23 hingga 31 Januari 2024, dengan pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada tanggal 5 Februari 2024. Proses verifikasi dan pencairan dana akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai tanggal 6 Februari 2024.

Baca Juga: Longsor Sukabumi: Puluhan Warga Kehilangan Tempat Tinggal, BPBD Berikan Bantuan Darurat

Untuk mengajukan bantuan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Masjid atau musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
  2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala di salah satu bank nasional.
  3. Mengirimkan permohonan dan proposal bantuan dalam format PDF yang ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam atau Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
    • Proposal terdiri atas:
      • Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
      • Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
      • Rencana Anggaran Biaya (RAB).
      • Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
      • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
      • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Baca Juga: Simak Siapa Saja Penerima Bansos PKH 2024 Tahap 1, Cek Jadwal hingga Besaran Bantuan

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU