> >

Kapan Debat Terakhir Pilpres 2024? Berikut Jadwal, Tema dan Waktu Penyelenggaraannya

Rumah pemilu | 25 Januari 2024, 09:28 WIB
Capres Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. Berikut jadwal debat terakhir Pilpres 2024 atau Debat Kelima Capres-Cawapres Pemilu 2024. (Sumber: Tribunnews.com)

Pada Debat Kelima Pilpres 2024 ini, para capres akan beradu gagasan dengan membahas 8 tema yakni kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, SDM, dan inklusi.

Debat bakal berlangsung selama 120 menit yang dibagi ke dalam beberapa segmen. 

Sama seperti debat sebelumnya, debat terakhir Pilpres 2024 itu juga akan pertanyaan dari panelis, serta sesi tanya jawab antar capres.

 

Di akhir sesi debat kelima Pilpres 2024, ketiga capres akan memberikan pernyataan penutup tentang tema yang dibahaa.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Setelah debat kelima Pilpres 2024, para capres masih mempunyai kesempatan untuk melakukan kampanye hingga tanggal 10 Februar sebelum memasuki masa tenang dari 11-13 Februari.

Berikut selengkapnya jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024:

  • Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
  • Masa tenang: 11-13 Februari 2024
  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024
  • Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Apabila Pilpres 2024 berlanjut ke putaran kedua, maka pelaksanaannya mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Berikut jadwalnya:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024
  • Kampanye: 2-22 Juni 2024 Masa tenang: 23-25 Juni 2024
  • Pemungutan suara: 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni-20 Juli 2024
  • Penetapan hasil Pilpres 2024
  1. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil: Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pilpres
  2. Terdapat permohonan perselisihan hasil: Paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024. 

Baca Juga: Jokowi Presiden Boleh Memihak, Mahfud akan Mundur, Menlu RI di Debat Terbuka DK PBB [TOP 3 NEWS]

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU