> >

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, TKN: Yang Tak Boleh Bikin Kebijakan Untungkan Paslon Tertentu

Rumah pemilu | 24 Januari 2024, 20:04 WIB
Wakil Komandan Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman (kiri), Wakil Ketua TKN Meutya Hafid (tengah), dan Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Edward Siregar (kanan) dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Rabu (24/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Sementara Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Meutya Hafid menyebut Jokowi belum menyatakan akan merapat ke paslon tertentu. Menurutnya, pernyataan Jokowi sebatas terkait hak presiden memihak dan berkampanye.

Meutya menyebut presiden boleh berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara. Ketua Komisi I DPR itu pun menilai Jokowi belum menunjukkan keberpihakan kepada paslon Prabowo-Gibran.

"Artinya beliau tidak menutup kemungkinan, tapi beliau sampai saat ini berarti dengan jawaban beliau adalah masih netral. Menurut saya ini perlu dihargai, di tengah sekian banyak persepsi dan tuduhan, beliau tetap tidak menujukkan keberpihakan,” katanya.

"Ini dikait-kaitkannya dengan kami, paslon 02, makanya kami menjawab ini dalam kerangka itu. Kami menyampaikan bahwa TKN amat menghormati putusan presiden untuk tetap netral,” lanjutnya.

Baca Juga: Anies Serahkan Publik dan Ahli Hukum Nilai Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak

Sebelumnya, Jokowi menuai sorotan usai berkata dirinya boleh memihak calon tertentu. Dia menegaskan, presiden tetap boleh berpolitik selama tidak menggunakan fasilitas negara.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh. Itu saja, yang mengatur hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Itu aja," lanjutnya.

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU