KPK Periksa 191 Orang dalam Kasus Pungli di Rutan, Mulai dari Eks Tahanan hingga Penjaga
Hukum | 23 Januari 2024, 19:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan dari 191 orang terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Mereka yang diperiksa di antaranya mantan tahanan KPK dan/atau narapidana, penjaga rutan hingga pihak swasta.
"Terakhir kemarin kami sampaikan 190 (orang diperiksa), tapi 12 Januari lalu sudah bertambah satu orang yang kami lakukan pemeriksaan, sekitar 191 orang saat ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/1/2024).
Ia menyebut pihaknya juga telah memeriksa dua ahli hukum.
"Sudah dua orang ahli hukum (diperiksa) untuk menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Ali memastikan kasus dugaan pungli ini akan menjadi evaluasi dalam perbaikan tata kelola rutan ke depannya.
Diberitakan sebelumnya, 93 pegawai KPK diduga terlibat pungli di Rutan KPK.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai tersebut mulai Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Dewas Jadwalkan Sidang Putusan Sidang Etik Pungli Pegawai Rutan KPK Digelar 15 Februari
"Kasus pungli rutan yang mulai disidangkan nanti pada hari Rabu tanggal 17 (Januari) dan seterusnya," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers, Senin (16/1).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com