> >

Simak, Berikut Aturan Terbaru Batas Usia PNS dan PPPK Tahun 2024

Humaniora | 23 Januari 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi PNS. Penting bagi ASN untuk mengetahui peraturan terbaru terkait batas usia pensiun PNS dan PPPK tahun 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023. (Sumber: Kompas.com)

Lalu, untuk PNS dan PPPK yang berada di jabatan pelaksana mempunyai batas usia pensiun sampai umur 58 Tahun.

Sementara, PNS dan PPPK yang berada di jabatan fungsional, batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah yakni sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi ASN yang ada di jabatan fungsional dapat dikatakan batas usia pensiun nya hingga 65 tahun, wah jadi lebih lama lagi ya.

2. PNS dan PPPK dengan Jabatan Manajerial

Pertama, untuk PNS dan PPPK yang berada di jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, serta pimpinan tinggi pratama ditetapkan batas usia pensiun sampai usia 60 tahun

Sementara PNS dan PPPK di jabatan administrator serta pengawas diberi batas usia pensiun sampai usia 58 Tahun.

Demikian informasi terkait rincian aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Cara Cek Formasi CPNS 2024 dan Link Pendaftarannya, Dibuka Minggu Ketiga Maret

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU