Ajukan Praperadilan Lagi, Firli Bahuri Sidang Pertama 30 Januari 2024 di PN Jaksel
Hukum | 23 Januari 2024, 14:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan kembali menjalani sidang praperadilan pada Selasa, 30 Januari 2024. Agenda sidang adalah mendengarkan gugatan pemohon atau Firli Bahuri dalam praperadilan kedua yang diajukannya.
Keterangan itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, Selasa (23/1/12024).
“Sidang pertama Selasa tanggal 30 Januari 2024,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Djuyamto membenarkan, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk sidang praperadilan lagi.
Baca Juga: Anies Ucapkan Selamat Ultah ke Megawati: Terus Jadi Tiang Kokoh, Tegar Jaga Konstitusi dan Demokrasi
“Bahwa benar ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Komjen Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 22 Januari kemarin,” kata Djuyamto.
Atas permohonan praperadilan tersebut, Djuyamto menuturkan PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara serta jadwal sidang pertama.
“Hakim tunggal yang ditunjuk Estiono,” ujar Djuyamto.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka. Kemudian, Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri pada Selasa (19/12/2023).
“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Imelda.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV