> >

Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi usai Ditolak, Ini Kata Polda Metro Jaya

Hukum | 23 Januari 2024, 12:11 WIB
Firli Bahuri mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Firli Bahuri mengajukan kembali gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tegas Menolak Permintaan Yusril Hentikan Kasus Firli: Segera Saya Selesaikan

Pihak termohon dalam gugatan Firli Bahuri tersebut, yakni Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Klasifikasi perkara (soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi gugatan Firli Bahuri yang dimuat dalam SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Menanggapi gugatan Firli Bahuri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. 

"Pada prinsipnya penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Ade saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (23/1/2024).

Ade menjelaskan bahwa dalam gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan Firli, hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.

Baca Juga: Terungkap, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA Ternyata ASN Kemenhub dan BPK

"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," ujar dia.

Dengan demikian, Ade meyakini bahwa hakim bakal kembali menolak gugatan praperadilan purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut.

Sebab, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyidikan untuk menemukan alat bukti yang sah.

"Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap Saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah," kata Ade.

"Bahkan dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah.”

Baca Juga: Firli Bahuri Selesai Jalani Pemeriksaan Keempat Kasus Pemerasan SYL

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menolak gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dilayangkan Firli Bahuri.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Imelda Herawati menilai, gugatan praperadilan Firli atas status tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo tidak berdasar.

"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap Imelda di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Dia menegaskan, status tersangka Firli Bahuri sah. Adapun dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Baca Juga: Firli Bahuri Tiba di Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL: Kita Ikuti Saja

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU