Urus Pindah Memilih Pemilu 2024 Masih Bisa Sampai 7 Februari, Ini Syarat dan Cara Pindah TPS
Rumah pemilu | 22 Januari 2024, 14:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mengurus pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024 masih bisa dilakukan hingga 7 Fabruari 2024, namun dengan syarat tertentu.
Diketahui, masa pindah TPS ini dilakukan selama dua periode yakni H-30 sebelum Pemilu 2024 yakni 15 Januari 2024 dan H-7 yakni pada 7 Februari 2024.
Pengajuan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024 diperbolehkan bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.
Meskipun masih bisa dilakukan hingga 7 Februari 2024, syarat pindah TPS Pemilu 2024 periode kedua tidak sama dengan periode pertama.
Melansir akun Instagram @bawasluri, Senin, (22/1/2024), berikut syarat pindah TPS maksimal 7 Februari 2024.
Baca Juga: Cara Cek DPT Pemilu 2024 Online untuk Melihat Sudah Terdaftar atau Belum dan Lokasi TPS-nya
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024 Maksimal 7 Februari 2024
Pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb/DPTbLN sebagaimana diatur dalam putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 melaporkan kepada PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota/PPLN tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 7 Februari 2024 dengan keadaan sebagai berikut:
1. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap
3. Pemilih yang tertimpa bencana
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV