Firli Bahuri Selesai Jalani Pemeriksaan Kasus Pemerasan terhadap SYL selama 3 Jam, Belum Ditahan
Hukum | 19 Januari 2024, 14:06 WIBBaca Juga: Kapolda Metro Jaya Tegas Menolak Permintaan Yusril Hentikan Kasus Firli: Segera Saya Selesaikan
Dalam perkara ini, Firli sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangkanya.
Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Hakim juga mengabulkan eksepsi pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV