5 Pimpinan KPU Kepulauan Aru Maluku Ditahan Kejaksaan atas Dugaan Korupsi
Rumah pemilu | 19 Januari 2024, 13:59 WIBMenanggapi hal itu, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan pihaknya belum menerima surat penahanan kelima pimpinan KPU Kabupaten Kepulauan Aru tersebut.
Nantinya, bila sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari aparat penegak hukum, pihaknya akan meneruskan ke KPU RI.
"Jadi nanti kita koordinasikan dengan aparat hukum. Kemudian kita tindaklanjut ke KPU RI dan menunggu petunjuk KPU RI seperti apa," kata Rifan, Kamis (18/1/2024), seperti dikutip dari TribunAmbon.com.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada Politisasi Perkara dalam Penahanan Jubir Timnas Amin
Ia menyebut, pihaknya tak akan melakukan intervensi terhadap persoalan hukum tersebut.
"Kami tidak mengintervensi sedikit pun. Kami menghargai proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara, TribunAmbon.com