> >

5 Pimpinan KPU Kepulauan Aru Maluku Ditahan Kejaksaan atas Dugaan Korupsi

Rumah pemilu | 19 Januari 2024, 13:59 WIB
Ilustrasi. Lima pimpinan KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, ditahan Kejaksaan Negeri Aru karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana hibah pilkada tahun anggaran 2020. . (Sumber: Envato)

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan pihaknya belum menerima surat penahanan kelima pimpinan KPU Kabupaten Kepulauan Aru tersebut. 

Nantinya, bila sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari aparat penegak hukum, pihaknya akan meneruskan ke KPU RI. 

"Jadi nanti kita koordinasikan dengan aparat hukum. Kemudian kita tindaklanjut ke KPU RI dan menunggu petunjuk KPU RI seperti apa," kata Rifan, Kamis (18/1/2024), seperti dikutip dari TribunAmbon.com.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada Politisasi Perkara dalam Penahanan Jubir Timnas Amin

Ia menyebut, pihaknya tak akan melakukan intervensi terhadap persoalan hukum tersebut. 

"Kami tidak mengintervensi sedikit pun. Kami menghargai proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum," katanya.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara, TribunAmbon.com


TERBARU