Firli Bahuri Tiba di Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL: Kita Ikuti Saja
Hukum | 19 Januari 2024, 09:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (19/1/2024).
Firli tiba lebih awal daripada jadwal pemeriksaan, yakni pukul 08.36 WIB. Sedangkan ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB.
Ia mengenakan kemeja berwarna putih dan dikawal seorang ajudannya. Firli tak banyak bicara ketika ditanya oleh awak media dan langsung masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tegas Menolak Permintaan Yusril Hentikan Kasus Firli: Segera Saya Selesaikan
Jenderal bintang tiga itu hanya mengatakan akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
“Kita ikut saja,” ucap Firli singkat sembari berjalan memasuki gedung, Jumat.
Ia juga menyampaikan dalam keadaan yang sehat sebelum menjalani pemeriksaan keempat sebagai tersangka.
“(Kondisi) sehat,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan Firli akan menjalani pemeriksaan tunggal dan tidak akan dikonfrontasi dengan saksi lain.
“Agenda tugas pemeriksaan FB (Firli Bahuri),” ucap Ade, Kamis (18/1/2024).
Sebagai informasi, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan Firli yang keempat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.
Sebelumnya ia telah menjalani pemeriksaan pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Baca Juga: Yusril: Penyidik Harus Buktikan Syahrul Yasin Limpo Diperas, Baru Firli Bisa Ditetapkan Tersangka
Meski sudah beberapa kali diperiksa, polisi tak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli.
Firli sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangkanya.
Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Hakim juga mengabulkan eksepsi pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com