Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Pastikan Telah Mundur dari DPR, MPR dan PPP
Hukum | 18 Januari 2024, 12:37 WIB"Terakhir karena saya pernah ada di sebuah partnership kantor hukum, meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saya juga sudah mengundurkan diri," ungkapnya.
"Jadi, harus semuanya clear (jelas), kalau soal clean (bersih) kan masih harus dibuktikan nanti (ketika bertugas di MK)," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Arsul Sani telah resmi menjadi Hakim Konstitusi usai mengucap sumpah jabatan disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024) pagi.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD negara RI 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD negara RI 1945, serta berbakti kepada nusa bangsa," ucap Arsul.
Arsul dilantik sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.
Arsul menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun sejak 17 Januari 2024.
Baca Juga: Dilantik Jokowi, Arsul Sani Resmi Jadi Hakim Konstitusi Gantikan Wahiduddin Adams
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV