> >

Resmi, Ini Cara Nyoblos di Pemilu 2024 yang Benar dan agar Surat Suara Sah

Rumah pemilu | 18 Januari 2024, 09:59 WIB
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.  Berikut cara nyoblos surat suara yang benar di Pemilu 2024 (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

4. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. 

Nantinya, saat pemilihan pada 14 Februari 2024 nanti, akan disediakan alat untuk mencoblos, yakni alas, paku lengkap tali pengikat di bilik suara berukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter.

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Cek TPS Pemilu 2024 Pakai NIK lewat HP

Syarat Surat Suara Sah di Pemilu 2024

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa kondisi surat suara dinyatakan sah.

  • Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara.
  • Surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg.
  • Surat suara untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan sah jika tanda coblos terdapat pada kolom satu calon, tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.
  • Suara tetap dinyatakan sah meskipun surat suara dicoblos lebih dari satu kali sepanjang masih dalam di satu kolom pasangan capres-cawapres yang sama, atau kolom parpol yang sama untuk pemilu anggota legislatif (pileg).

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU