Pengumuman Pendaftaran CPNS 2024 dari BKN: Rekrutmen 3 Kali, Dibuka Maret, Ini Jadwalnya
Humaniora | 18 Januari 2024, 08:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pengumuman penting terkait seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2024 baik pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto memastikan rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.
“Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/1/2024) di Gedung DPR Jakarta, bersama perwakilan Kementerian PANRB.
Dwi juga memastikan, pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi CPNS dan PPPK 2024 sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2024 di SSCASN BKN, Ini Syarat, Berkas Dokumen dan Jadwalnya
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024
Plt. Kepala BKN mengatakan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 tahap pertama akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Maret 2024. Berikut jadwalnya:
Pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I: minggu ketiga bulan Maret 2024.
Pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan PPPK periode II dilaksanakan bulan Juni 2024.
Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK periode III akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.
Selain itu, Plt. Kepala BKN menambahkan pada pelaksanaan seleksi CASN 2023, ada beberapa hal yang menjadi catatan tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sebagai bahan evaluasi.
Baca Juga: Apa Saja Tes CPNS 2024? Ini Tahapan, Formasi dan Jadwal Pendaftarannya
Pertama, pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.
Kedua, pada fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian. Ketiga, pada fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥50%, nilai SKTT ≤50% (norma umum) dan nilai CAT 70% + nilai SKTT 30% (guru).
“Tidak hanya itu, proses DRH (Daftar Riwayat Hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T,” kata Haryomo.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV