> >

PDIP Solo Minta Gibran Mundur, Pengamat Sorot Regulasi: Kalau Mau Mencalonkan Diri, Harusnya Mundur

Rumah pemilu | 18 Januari 2024, 07:39 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berada satu mobil seusai menghadiri acara Hari Veteran Nasional, di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (10/8/2023). (Sumber: KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat politik dari Unviersitas Indonesia, Aditya Perdana, menyoroti regulasi pencalonan pejabat publik dalam kontestasi Pemilu 2024 menyusul permintaan fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Solo agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari pos wali kota.

Fraksi PDIP Solo menilai pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto mengganggu kinerjanya. Wali Kota Solo itu diketahui mengambil cuti hingga tiga hari selama satu pekan untuk berkampanye.

Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo Minta Gibran Mundur, Soroti Perwali yang Belum Dibuat

Aditya menyebut regulasi pencalonan diri pejabat publik rawan menimbulkan multi-interpretasi. Menurutnya, idealnya pejabat publik harus mundur saat hendak mencalonkan diri dalam pemilu.

"Konteks yang harus dipahami, kalau mau mencalonkan diri itu tidak hanya cuti, tapi mundur. Masalahnya adalah (regulasi) itu bagian dari kesepakatan politik dalam regulasi yang sudah disepakati semua pihak, termasuk partai politik,” kata Aditya dalam program “Kompas Petang” Kompas TV, Rabu (17/1/2024).

Menanggapi polemik desakan mundur kepada Gibran, Aditya menilai para pejabat publik yang mencalonkan diri telah memahami konsekuensi ketika mengambil cuti.

Ia pun menyorot tidak hanya Gibran yang masih menjabat, melainkan juga cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, dan Prabowo.

"Kalau kita mau fair (adil), ya semua harusnya mengambil hak yang sama,” katanya.

Sementara Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo YF Sukasno menyebut pihaknya meminta Gibran mundur bukan hanya karena cuti.

Baca Juga: Fraksi PDIP Solo Minta Gibran Mundur dari Wali Kota, Gerindra: Jangan Dipolitisasi

Sukasno menyampaikan, Gibran gagal memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo dua tahun beruntun, pada 2022 dan 2023.

Dia menilai pencalonan Gibran sebagai wakil presiden sangat mengganggu kinerjanya sebagai wali kota. Saat ini, kata dia, terdapat beberapa peraturan daerah (perda) yang tidak bisa berfungsi karena Gibran belum menerbitkan peraturan wali kota (perwali).

"Karena tidak ada perwalinya, perda ini tidak bisa operasional dan mantul. Peraturan wali kota itu kan kewenangan sepenuhnya di wali kota, sehingga wali kota harus konsentrasi sepenuhnya,” kata Sukasno.

Ketua Prabowo Mania Immanuel Ebenezer menilai desakan agar Gibran mundur dari jabatan wali kota “keterlaluan.” 

Ia menyebut terdapat pemakluman bagi pejabat publik yang mencalonkan diri. Selain itu, Immanuel menyorot masih ada sosok wakil wali kota yang bisa menjalankan tugas eksekutif saat wali kota berhalangan.

"Kita sudah paham lah, ketika mereka tidak mampu memakzulkan bapaknya, ya anaknya aja kita turunkan lah. Sudah keterlaluan,” kata Immanuel.

"Mas Gibran hari ini lagi fokus bagaimana menunjukkan dirinya punya kualitas sebagai kader dan warga Solo,” lanjutnya.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud: Ada Konspirasi untuk Memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: