Ditetapkan Tersangka, Ini Motif Arjun Wijaya Ancam akan Tembak Anies Baswedan
Hukum | 17 Januari 2024, 22:39 WIB"Jangan sampai medsos yang kita gunakan untuk hal-hal negatif. Semua ada konsekuensi hukumnya," ucap Dirmanto.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Arjun tidak ditahan selama proses pelengkapan berkas perkara. Hal ini mengacu pada Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.
"Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subjektif sebuah penahanan," ucapnya.
Kendati demikian, Dirmanto menambahkan, penyidik tetap akan melakukan mekanisme pemberkasan perkara hingga nanti dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Proses (hukumnya) masih jalan. Karena tidak bisa ditahan, maka proses hukumnya terus jalan. (Tersangka) tidak ditahan," tuturnya.
Baca Juga: Pelaku Pengancaman Penembakan Anies Baswedan Ditangkap di Jawa Timur, Polisi Dalami Motif
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV