> >

ODGJ Akan Gunakan Hak Pilih, Dinsos DIY Siapkan Pendamping Khusus

Rumah pemilu | 17 Januari 2024, 19:57 WIB
Petugas KPPS membantu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pemilih di bilik suara saat simulasi Pemilu 2019 di Kota Blitar, Jawa Timur, 19 Desember 2018. (Sumber: Irfan Anshori/Antara)

Surani menyebut penetapan DPT untuk ODGJ telah melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kalau (ODGJ) yang di jalan-jalan, kami tidak tahu identitasnya; yang pasti pendataan berbasis KTP," katanya.

Dia menyatakan pemenuhan hak pilih ODGJ pada pemilu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa.

Baca Juga: Ganjar Ceritakan Momen Melek Hak Difabel dan ODGJ: Bisa Sembuh dan Bekerja seperti Kita

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU