ODGJ Akan Gunakan Hak Pilih, Dinsos DIY Siapkan Pendamping Khusus
Rumah pemilu | 17 Januari 2024, 19:57 WIBSurani menyebut penetapan DPT untuk ODGJ telah melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kalau (ODGJ) yang di jalan-jalan, kami tidak tahu identitasnya; yang pasti pendataan berbasis KTP," katanya.
Dia menyatakan pemenuhan hak pilih ODGJ pada pemilu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa.
Baca Juga: Ganjar Ceritakan Momen Melek Hak Difabel dan ODGJ: Bisa Sembuh dan Bekerja seperti Kita
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara