> >

TPN Ganjar-Mahfud: Jokowi Tidak Bisa Lagi Jadi Teladan, Sudah Rusak Demokrasi

Politik | 17 Januari 2024, 11:12 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar perang Israel-Palestina segera dihentikan dan memerintahkan Menlu untuk lindungi WNI, Selasa (10/10/2023). (Sumber: Setkab)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud sebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bisa lagi menjadi role model atau teladan usai peristiwa Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus perkara No 90. Keluarnya putusan MK ini pun dianggap memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk ikut konstetasi Pilpres 2024 dengan menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Yusuf Lakaseng dalam dialog di Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Rabu (17/1/2024).

“Ketika peristiwa MK, saya menganggap bahwa Jokowi tidak bisa lagi menjadi role model, sudah merusak demokrasi,” ucap Yusuf Lakaseng.

Yusuf menegaskan demokrasi adalah intrumen paling dasar untuk melahirkan pemimpin bagi negeri. Oleh karena itu, pemimpin seharusnya tidak boleh merusak demokrasi.

Baca Juga: Projo: Maruarar Mundur dari PDIP Kabar Gembira untuk Barisan Pak Jokowi

“Bagi kita ya demokrasi itu adalah instrumen yang paling mendasar untuk melahirkan pemimpin yang baik, pemimpin yang baik tidak mungkin merusak demokrasi.”

Sebelumnya kemarin, Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memberikan respons atas tudingan yang menyebutkan Presiden diduga menyalahgunakan kekuasaan pada Pemilu 2024. Menurut Ari, tudingan tersebut harus dibuktikan dan tidak boleh hanya sekadar klaim.

“Kalau disampaikan mengenai penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemilu dll semua harus dibuktikan. Diuji. Kalau ada pelanggaran di lapangan silahkan adukan pada lembaga pengawas pemilu. Mekanismenya sudah jelas. Kalau ada pelanggaran pemilu adukan pada lembaga pemilu,” kata dia.

Baca Juga: Jubir: TPN Ganjar-Mahfud Tidak Kehilangan Maruarar Mundur dari PDI-P, Tidak Berperan Signifikan

“Jadi kita tidak sekadar klaim tapi harus diuji melalui mekanisme yang diatur. Diuji dibuktikan melalui mekanisme yang sudah disepakati.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU