Nusron Wahid: Saya Masih Husnudzon, Mahfud MD Tidak Terlibat Isu Pemakzulan Presiden Jokowi
Politik | 17 Januari 2024, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Nusron Wahid mempercayai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD tak terlibat dalam polemik isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Nusron mengatakan Mahfud MD yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu merupakan seorang ahli hukum tata negara, yang pikiran dan perilakunya berpijak pada konstitusi.
"Dia selalu berdiri di atas koridor konstitusi, karena isu pemakzulan itu sama saja pengingkaran atas konstitusi,” kata dia, menjawab pertanyaan wartawan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Isu Pemakzulan Jokowi: Istana Sebut Tak Mudah, Mahfud Ungkap Prosesnya, Puan Pertanyakan Urgensi
“Apalagi kalau pemakzulannya itu, Presiden tidak terbukti melanggar undang-undang dasar.”
Ia menilai Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertamu ke kantornya tersebut akan meminta pemakzulan Presiden Jokowi.
"Mungkin Pak Mahfud tidak tahu ternyata diskusinya akan mengarah pada pemakzulan, saya masih husnudzon (berbaik sangka) pada Pak Mahfud," ucap Nusron.
Sekretaris TKN itu menilai Mahfud pada akhirnya melanjutkan pertemuan itu karena dia menghormati tamunya.
"Pak Mahfud kan santri, kalau santri ada istilah penghormatan tamu," ujar Nusron.
Terlepas dari itu, Nusron berpendapat mereka yang mengembuskan isu pemakzulan sejatinya tak siap berdemokrasi.
Baca Juga: Inisiator Petisi 100 Klaim Banyak Politikus Dukung Pemakzulan Jokowi, termasuk 50% Kader Gerindra
"Isu itu hanya diembuskan oleh orang yang tidak siap demokrasi dan takut kalah dalam pemilu di era demokrasi ini dan takut kehilangan kekuasaan," tutur Nusron Wahid.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin aktivis 98 Faizal Assegaf dan beranggotakan Marwan Batubara, Syukri Fadholi, dan seorang purnawirawan jenderal TNI menemui Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta pada 9 Januari 2024.
Dalam pertemuan itu, mereka mengadukan beberapa dugaan pelanggaran pemilu dan membawa isu pemakzulan Presiden Jokowi.
Kepada mereka para tamunya, Mahfud MD mengatakan bahwa Menko Polhukam tidak dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu.
Sebab, kata Mahfud, hal itu merupakan kewenangan penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: [FULL] Kata Pakar Hukum Tata Negara, Kritikus Politik Petisi 100, dan TKN soal Pemakzulan Jokowi!
Sementara terkait pemakzulan, Mahfud menjelaskan, itu urusan DPR dan partai politik, bukanlah dirinya sebagai Menko Polhukam.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV