Nawawi Pomolango Tegaskan KPK Tak akan Berhenti Buru Harun Masiku
Hukum | 17 Januari 2024, 05:00 WIBMeski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku dan saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke balik jeruji besi berdasarkan putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca Juga: Dewas Pantau Pencarian Harun Masiku: Kami Terus Tanyakan ke Pimpinan KPK di Rapat Koordinasi
Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV