Yusril: Pemakzulan Itu Bukan Urusan Menko Polhukam, Ke DPR dan Lihat Apa Reaksi Fraksi-Fraksi
Politik | 16 Januari 2024, 15:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan ke DPR bukan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Sebab menurutnya, untuk usulan pemakzulan Presiden Jokowi menjadi ranahnya DPR.
Demikian Yuzril Ihza Mahendra merespons Gerakan Petisi 100 yang ingin melakukan pemakzulan terhadap Presiden Jokow, Selasa (16/1/2024).
“Ya saya sependapat dengan Pak Mahfud bahwa pemakzulan itu bukan urusan Menko Polhukam, itu urusan DPR sebenarnya. Lebih baik mereka datang ke DPR dan liat apa reaksi dari fraksi-fraksi DPR,” ucap Yusril.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Khawatirkan Realitas Politik Pemakzulan: Bisa Rusak Pemilu, Itu Lebih Bahaya
Sebelum sampai pada pemakzulan, Yusril mengingatkan harus ada proses angket yang dilakukan di DPR.
Nanti dalam angket tersebut, kata Yusril, harus dapat dijelaskan apa saja perbuatan tercela yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dan menjadi dasar pemakzulan atau impeachment.
“Bisa jadi pemakzulan kalau ada angket dilakukan. Akhir dari angket itu adalah pernyataan pendapat. Kalau DPR berpendapat presiden melakukan apa, misalnya perbuatan tercela menjadi dasar impeachment,” jelas Yusril, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Sebelumnya dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Anggota Petisi 100 Pemakzulan Presiden, Marwan Batubara menuturkan usulan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo disebut sudah dilakukan sejak Juli 2023 ke DPR hingga DPD RI. Namun usulan tersebut tidak mendapatkan respons yang baik.
Baca Juga: PDI-P Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait yang Ngaku Ikuti Langkah Jokowi
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV