> >

19 Januari, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi dalam Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Hukum | 16 Januari 2024, 12:48 WIB
Firli Bahuri saat mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023). Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan kembali dalam kasus dugaan pemerasan pada Jumat (19/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat, 24 November 2023.

Pada sidang putusan yang digelar Selasa, 19 Desember 2023, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Firli, tidak dapat diterima.

Hakim juga mengabulkan eksepsi pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Sejauh ini, Firli sudah diperiksa sebanyak lima kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis, 26 Oktober 2023, dan Kamis, 16 November 2023.

Kemudian pemeriksaan setelah Firli menyandang status tersangka telah dilakukan tiga kali yakni pada Jumat 1 Desember 2023, Rabu 6 Desember 2023, dan Rabu 27 Desember 2023.

Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka beberapa kali, hingga saat ini pihak kepolisian belum menahan Firli. 

Baca Juga: Kapolri Angkat Bicara soal Alasan Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan Padahal Sudah Jadi Tersangka!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU