> >

Yusril Nilai Kasus Pemerasan Firli Bahuri Sebaiknya Dihentikan: Ada Kejanggalan

Hukum | 15 Januari 2024, 15:12 WIB
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024). Yusril menilai kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri sebaiknya dihentikan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebaiknya dihentikan karena ada kejanggalan.

Yusril mengatakan kejanggalan dalam kasus ini terlihat dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.

"Misalnya kasus ini langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa penyelidikan. Penyelidikan dan penyidikan itu kan dua proses yang harus berjalan seiring," kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024). 

"Ini kan (kasus) Pak Firli dikeluarkan penyelidikan hari itu juga dan penetapan tersangka hari itu juga, lalu kapan melakukan penyelidikannya. Ini yang saya lihat sebagai suatu kejanggalan," ujarnya.

Tak hanya proses penetapan tersangka, Yusril juga menyoroti pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut. Ia mengatakan tidak ada satu saksi pun yang menunjukkan secara jelas adanya pemerasan terhadap SYL.

"Begitu juga saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam pak Yasin (SYL) supaya merasa dia diperas. Kan enggak ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya," tegas Yusril.

Sebab itu, ia pun menilai kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri sebaiknya dihentikan.

"Sebaiknya kasus ini dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ucapnya.

Baca Juga: Yusril Sebut Foto Pertemuan Firli-SYL Tidak Terangkan Apa pun: Tak Kelihatan Ada Orang Memeras

Terlebih, kata Yusril, praperadilan yang diajukan Firli dalam kasus tersebut bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima.

"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima, yaitu permohonan praperadilannya itu mencampuradukkan antara formil dan materil," jelasnya.

"Padahal praperadilan itu hanya formilnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas. Kalau tidak dapat diterima itu bisa diajukan kembali, bukan ditolak. Kalau ditolak, selesai. Saya kira ada kesempatan (Firli) untuk mengajukan praperadilan lagi," sambungnya.

Untuk diketahui, Yusril datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi meringankan dalam kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023 lalu.

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat, 24 November 2023.

Baca Juga: Yusril Datangi Bareskrim Siap Jadi Saksi Meringankan di Kasus Firli Bahuri, Ini Alasannya

Pada sidang putusan yang digelar Selasa, 19 Desember 2023, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan praperadilan hanya menilai aspek formil, yakni apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. 

Untuk itu, dalil pemohon yakni Firli Bahuri tentang pemohon tidak memenuhi mens rea atau sikap batin berbuat pidana dan actus reus atau perbuatan yang dilakukan, tidak relevan dalam persidangan praperadilan a quo.

Kemudian dalam pemeriksaan praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, hakim hanya menerima aspek formil, apakah ada paling sedikit dua alat bukti. 

"Dengan demikian, maka dalil pemohon tersebut haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Imelda saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Imelda menyatakan dalil pemohon kabur atau tidak jelas karena mencampurkan materi formil dan yang di luar aspek formil yang ditentukan. 

Hakim mengabulkan eksepsi pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah

"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, satu menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar Hakim Imelda saat membacakan putusan.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU