Babak Baru Kasus KDRT Pegawai BNN: Istri Cabut Laporan dan Sepakat Damai
Hukum | 15 Januari 2024, 13:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - YA, istri dari aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial A memutuskan untuk mencabut laporan polisi untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Informasi ini dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus. Ia menyebut, pasangan suami istri tersebut sepakat untuk berdamai.
"Iya cabut laporan (korban dan pelaku) damai," kata Firdaus dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Menurut penjelasannya, YA mencabut laporan tersebut sejak Kamis (11/1/).
Alasan yang diterima polisi dari Yuliyanti adalah demi kebaikan keluarga dan anak-anaknya.
"Karena memikirkan keluarga dan anak-anaknya untuk melakukan perdamaian dan cabut laporan," ujarnya, dikutip dari Tribun Jakarta.
Atas pencabutan laporan tersebut, A yang sebelumnya sempat ditahan, kini telah ditangguhkan.
Baca Juga: Fakta-Fakta ASN BNN di Bekasi KDRT Istri: Dipicu Utang Pinjol, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Pihak kepolisian pun akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus KDRT itu bisa dihentikan atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, A seorang ASN BNN, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, YA (29).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta