> >

Yusril Tiba di Bareskrim, Mengaku Siap Diperiksa sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri

Hukum | 15 Januari 2024, 11:20 WIB
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan, Senin (15/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Adapun penetapan tersangka diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 lalu.

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat, 24 November 2023.

Pada sidang putusan yang digelar Selasa, 19 Desember 2023, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

Hakim juga mengabulkan eksepsi pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Baca Juga: Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Pilih Jadi Saksi Ahli

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU