> >

Pindah Memilih Pemilu 2024 Terakhir Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Pindah TPS

Rumah pemilu | 15 Januari 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi TPS. Ini cara cek pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengajuan pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024 dijadwalkan berakhir hari ini, Senin (15/1/2024).

Diketahui, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.

Hal ini bisa dimanfaatkan oleh mereka yang merantau atau menempuh pendidikan di kota lain dan tidak bisa pulang pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah nantinya masa waktu untuk mengajukan pindah memilih ini bakal diperpanjang atau tidak.

Ia menegaskan pihaknya bakal menunggu informasi terbaru dari divisi data KPU.

Baca Juga: Dana Kampanye PDIP Terbesar Disusul PSI, Berikut Rincian dari 18 Parpol Peserta Pemilu

“Nanti kita lihat, ini kan posisinya sampai besok (hari ini -red), jadi mungkin per malam ini saya kira atau besok divisi data dan teknologi informasi mungkin akan memberikan update ke kami perkembangannya setiap provinsi, setiap kabupaten, kota. Tapi yang jelas, sosialisasi itu sudah dilakukan secara masif,” kata Mellaz, Minggu (14/1) dikutip dari Tribunnews.

Masyarakat yang hendak pindah memilih hanya perlu menunjukkan KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Syarat Pindah Memilih atau Pindah TPS

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Resmi, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Mei, Ini Cara Buat Akun SSCASN

Cara Pindah Memilih atau Pindah TPS

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?

  • Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
  • Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU