> >

Tidak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Pamekasan Hentikan Penyelidikan Gus Miftah Bagi Uang

Rumah pemilu | 14 Januari 2024, 13:44 WIB
Gus Miftah (menggunakan kacamata) saat menerima kedatangan rombongan Bawaslu Pamekasan Jawa Timur di kediamannya Ponpes Ora Aji Padukuhan Tundan, Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (8/1/2024). (Sumber: ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto)

Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta itu viral, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Bawaslu Periksa Gus Miftah soal Bagi-Bagi Uang dan Satpol PP yang Dukung Gibran

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat Rp100 ribuan yang mengantre di sebuah ruangan.

Gus Mifah membagi-bagi uang itu terjadi di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her, dan videonya sejak 28 Desember 2023, dan sehari setelah itu, yakni pada Jumat (29/12) beredar video klarifikasi yang langsung oleh Gus Miftah.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU