KPU Gelar Pengurusan Pindah TPS di CFD Bundaran HI Jakarta, Besok Hari Terakhir
Rumah pemilu | 14 Januari 2024, 10:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah pengunjung mengantre di car free day (CFD) Bundaran HI, Jakarta Pusat, untuk mengurus perpindahan tempat pemungutan suara (TPS) Minggu (14/1/2024).
Kegiatan layanan pindah TPS tersebut digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, antrean terjadi di sisi Jalan Iman Bonjol, Menteng, dan terbentuk antrean yang cukup panjang di kedua sisi tenda.
Panjangnnya antrean yang terjadi, petugas KPU pun menyerahkan selembar kertas kepada calon peserta layanan untuk mengisi nama, NIK, dan nomor ponsel secara bergantian.
"Bagi yang ingin berpindah TPS, boleh segera ya, Bapak-Ibu. Karena hari terakhir untuk mengurus perpindahan TPS adalah besok, 15 Januari," kata sang pewara di panggung.
Masyarakat yang ingin mengurus pindah TPS, bisa langsung mengunjungi lokasi dengan membawa surat pengantar dari tempat bekerja/institusi pendidikan dan kartu tanda penduduk (KTP).
Pengurusan perpindahan TPS tersebut harus dilakukan sendiri oleh wajib pilih dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Baca Juga: Tampang Pengancam Tembak Capres Anies BaswedanDitangkap di Jember
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, berikut syarat untuk dapat mengajukan pindah TPS atau lokasi pemilihan pada Pemilu 2024:
- Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Sedang menjalani rehabilitasi narkoba Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Sedang ada tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun tinggi
- Pindah domisili
- Sedang tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisili
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengutip pemberitaan Kompas.TV, 31 Oktober 2023, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap, pengajuan pindah TPS hanya dapat dilakukan secara luring atau secara langsung.
Sejumlah persyaratan untuk pindah TPS adalah sebagai berikut:
KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang akan ditunjukkan kepada petugas.
Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal. Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar dapat diperoleh di Lampiran V Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas.
Kemudian, pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota di lokasi TPS asal atau tujuan.
"KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, dan pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb," terang Parsadaan, Minggu (29/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Hak suara yang dapat diberikan kepada masyarakat yang pindah TPS antara lain;
- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
- Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
Baca Juga: Mudah, Ini Cara Cek TPS Pemilu 2024 Pakai NIK lewat HP
- Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
- Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa, kelurahan, atau kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : kompas.com