> >

Akun yang Ancam Tembak Anies Pakai Foto Prabowo, TKN: Sudah Dicek Tidak Terafiliasi dengan Kami

Politik | 14 Januari 2024, 08:47 WIB
Akun Tiktok @calonistri71600 berkomentar bernada ancaman kepada Capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Pemilik akun bernama Arjun Wijaya Kusumo (AWK) telah diperiksa di Mapolda Jawa Timur untuk mendalami motif membuat komentar bernada ancaman, Sabtu (13/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar TikTok)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memastikan pemilik akun Tiktok @calonistri71600 yang berkomentar bernada ancaman kepada Capres nomor urut 1, Anies Baswedan bukan bagian dari pendukung ataupun relawan Prabowo-Gibran.

Tim gabungan dari Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri telah menangkap Arjun Wijaya Kusumo (AWK) yang merupakan pemilik akun Tiktok @calonistri71600, di Jember, Jawa Timur Sabtu (13/1/2024). 

Dalam profilnya, AWK menggunakan foto Prabowo Subianto yang mengenakan baju Putih.

Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penelusuran akun tersebut dengan jaringan relawan ataupun pendukung Prabowo-Gibran. 

Hasilnya akun TikTok @calonistri71600 tidak terafiliasi dengan jaringan pendukung atau relawan, dan juga bukan merupakan bagian dari TKN Prabowo-Gibran. 

Baca Juga: Respons Prabowo soal Ancaman Tembak yang Diterima Anies di Medsos

Terkait dengan foto profil, Habiburokhman menilai hal tersebut bisa saja dilakukan oleh siapapun. 

Sebab, foto-foto Prabowo sudah banyak beredar di internet. Media sosial resmi Gerindra dan juga Prabowo Subianto juga sering mengunggah foto kegiatan. 

Namun, akun media sosial yang menggunakan foto Prabowo bukan berarti bagian dari pendukung Prabowo dan ada saja pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan gambar Prabowo tersebut.

"Profile picture-nya gambar Prabowo ya bisa saja orang siapapun mengambil gambar Pak Prabowo kan bebas di internet, boleh saja. Tapi kami tidak bertanggung jawab atas apa yang dia lakukan," ujar Habiburokhman saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Sabtu (13/1/2024). 

"Itu tegas ya secara hukum tidak ada kaitannya orang menampilkan foto profil dengan pertanggungjawaban kami atas apa yang dilakukan. Silakan saja diproses," sambung Habiburokhman.

Baca Juga: Anies Nilai Prabowo Gagal Move On dari Debat Capres

Lebih lanjut Habiburokhman menegaskan, TKN Prabowo-Gibran mendukung kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak yang ingin membuat Pemilu 2024 menjadi kisruh melalui ujaran-ujaran kebencian dan acaman di media sosial. 

Termasuk proses hukum yang sedang dijalani pemilik akun TikTok @calonistri71600.

Habiburokhman juga meminta agar tim siber di jajaran Polri bisa lebih proaktif untuk mencegah hal serupa.

Sebab, jelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 hal-hal yang sederhada bisa menjadi sangat sensitif. 

"Kami menyerukan masyarakat agar bersikap tenang, tidak gampang terprovokasi. Ini H-30 hari, hari-hari yang mencekam istilahnya. Hal-hal yang sederhana bisa menjadi sangat sensitif. Terkhusus pendukung Prabowo-Gibran kami wanti-wanti terus agar lebih tenang," ujarnya. 

Baca Juga: Keluarga Baru Tahu AWK Ancam Tembak Anies setelah Ditangkap, Keseharian Lebih Banyak di Rumah

"Ini negara hukum yang melakukan kesalahan yang tidak bisa ditolerir harus bertanggung jawab secara hukum," tegasnya. 

Arjun Wijaya Kusumo (AWK), warga Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Probolinggo ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB, di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024). 

AWK (23) tahun merupakan pemlik akun media sosial TikTok @calonistri71600 yang menulis ancaman kepada Capres nomor urut 1, Anies Baswedan. 

Saat ini AWK sedang menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus Polda Jatim untuk mendalami motif membuat pernyataan bernada ancaman di media sosial. 

Penyidik belum menetapkan AWK sebagai tersangka, namun perbuatan pemuda tersebut diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Baca Juga: Timnas Amin Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Terduga Pengancam Pembunuhan Anies

Adapun Pasal 29 UU ITE menyatakan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti".

Jika terbukti melanggar Pasal 29 UU ITE, AWK terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU