> >

Polisi: Pelaku yang Ancam Tembak Anies di Medsos Terancam 4 Tahun Penjara, Denda Rp750 Juta

Hukum | 13 Januari 2024, 21:20 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho mengumumkan bahwa pelaku pengancaman Anies Baswedan ditangkap di Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Kepolisian juga masih mengejar pelaku lain yang mengunggah ancaman penembakan ke Anies Baswedan. Ancaman penembakan itu ditulis akun @rifanariansyah di media sosial Instagram. 

Baca Juga: Tanggapan Prabowo soal Ancaman Tembak yang Diterima Anies di Medsos

Dari hasil penelusuran polisi, akun tersebut dilaporkan berada di Kalimantan Timur (Kaltim). Polda Kaltim tengah melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. 

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo menjelaskan, terduga pengancam Anies yang dicari tim Polda Kaltim berbeda dengan pelaku yang ditangkap tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jawa Timur.

Adapun pelaku yang ditangkap tim gabungan di Jember, Jawa Timur, menggunakan akun TikTok @calonistri71600.

"Itu kan TikTok, kalau di sini IG (instagram). Kami masih melakukan pengejaran," ujar Yusuf sat dikonfirmasi, Sabtu (13/1/2024), dikutip dari WartaKota.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Warta Kota


TERBARU