> >

Soal Laporan Ganjar Bagi-bagi Voucher di CFD Solo, Bawaslu Minta Pelapor Perbaiki Syarat Materiil

Rumah pemilu | 13 Januari 2024, 12:20 WIB
Calon presiden Ganjar Pranowo, saat berkunjung ke area car free day (CFD) di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/12/2023). (Sumber: Labib Zamani/Kompas.com)

SOLO, KOMPAS.TV - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo Poppy Kusuma menyampaikan update laporan dugaan pelanggaran kampanye capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Ganjar Pranowo dituduh melanggar kampanye terkait bagi-bagi voucher internet dalam kegiatan car free day (CFD) di Jalan Slamet Riyadi, Solo, pada 24 Desember 2023 lalu.

Poppy mengatakan bahwa terdapat syarat formil pelapor sudah terpenuhi, tetapi terdapat perbaikan pada syarat materiil yang sudah direkomendasikan Bawaslu Solo kepada pelapor. 

Baca Juga: Wacana Anies-Ganjar Koalisi di Putaran Kedua Santer, Timses Prabowo-Gibran Optimistis Menang

Syarat materiil tersebut berkaitan dengan bukti laporan dugaan pelanggaran kampanye Ganjar.

“(Yang harus diperbaiki) bukti. Poin buktinya ya, itu memang tidak sinkron ya, antara yang terlapor dengan bukti yang diberikan,” kata Poppy, Jumat (12/1/2024) malam.

Bawaslu Solo memberikan waktu dua hari kepada pelapor untuk melakukan perbaikan. Hal ini dikarenakan pelapor bukan warga Solo, melainkan warga Klaten, sehingga Bawaslu memberikan waktu perbaikan yang lebih panjang.

Pihaknya akan memeriksa kembali laporan yang sudah diperbaiki pelapor. Apabila syarat materiil sudah terpenuhi, maka laporan tersebut akan didaftarkan.

“Kalau sudah memenuhi materiilnya, baru kita register, tapi kalau tidak, tidak kita register,” ujarnya.

Sebagai informasi, pihak yang melaporkan Ganjar Pranowo ke Bawaslu Solo terkait dugaan pelanggaran kampanye ini adalah Masyarakat Peduli Demokrasi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU