> >

KPK Pelajari Temuan PPATK soal Dana Kampanye Mencurigakan

Hukum | 12 Januari 2024, 18:28 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar siaran YouTube KPK RI)

"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan usai menghadiri acara bertajuk Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.

Lebih lanjut, Ivan menerangkan, PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Ia tidak menyebut nama calon anggota legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye.

Tapi PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai pemilu terdiri dari berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Adapun berdasarkan data pada 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021, PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi: Realisasi PNBP 2023 Capai Rp7,6 Triliun, 3 Kali Lipat dari Target

PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU