> >

Pria Berjaket Hitam Polisi yang Amankan Asisten Saipul Jamil Ternyata Anggota Polsek Kalideres

Hukum | 12 Januari 2024, 17:12 WIB
Kolase pria berjaket hitam dengan emblem polisi yang ikut mengamankan asisten Saipul Jamil di di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1/2024) lalu. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkapkan identitas pria berjaket hitam dengan emblem “polisi” yang menjadi sorotan dalam penangkapan Saipul Jamil dan asistennya, Steven.

Pria tersebut rupanya anggota Polsek Kalideres berinisial Bripda ABP yang saat itu tengah melintas dan memutuskan membantu anggota Polsek Tambora dalam mengamankan Steven terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Yang bersangkutan adalah anggota Polsek Kalideres atas nama Bripda ABP yang kebetulan pada saat itu yang bersangkutan lepas dinas,” kata Syahduddi, Jumat (12/1/2024), seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Warga yang Aniaya Asisten Saipul Jamil, Ternyata Kesal karena Diserempet

“(Bripda ABP) selesai melaksanakan piket fungsi Reskrim di Polsek Kalideres dan akan pulang ke rumahnya di wilayah Jakarta Utara,” sambungnya.

Saat melintas di tempat kejadian perkara, Bripda ABP melihat adanya ribu-ribut sehingga memutuskan turun untuk membantu.

“Saat melintas di tempat kejadian perkara, yang bersangkutan melihat ada kegaduhan dan kericuhan sehingga dengan naluri kepolisiannya, yang bersangkutan turun dan ikut membantu rekannya untuk mengamankan orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” jelas Syahduddi.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan asisten Saipul Jamil, Steven, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Steven ditangkap saat tengah berkendara dengan Saipul Jamil. Dengan demikian, Saipul ikut diamankan polisi.

Video penangkapan Saipul Jamil di Jelambar ramai di media sosial. Dalam video tersebut, tampak polisi berpakaian sipil yang mencegat mobil yang dikendarai Saipul dan Steven dan meminta mereka keluar. 

Saipul yang ketakutan, belakangan mengaku merasa hendak dirampok karena polisi tersebut menodongkan pistol.

Baca Juga: Diduga Langgar Prosedur, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam dan Dibebastugaskan

Penangkapan tersebut juga diwarnai dengan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang warga yang kini telah ditangkap, yakni RP alias Ucok (26) dan I alias Usup (32).

Kedua warga sipil ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU