> >

Mahfud MD soal Pemakzulan Presiden Jokowi: Ini Semua Tidak Mudah

Politik | 12 Januari 2024, 12:19 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat groundbreaking atau meresmikan peletakan batu pertama Kampus II Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Rabu (3/1/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Calon wakil presiden nomor urut 3 sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menilai pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo bukan hal mudah untuk dilakukan.

Demikian Mahfud MD merespons usulan Kelompok Petisi 100 yang melaporkan dugaan kecurangan pemilu dan menyuarakan pemakzulan Presiden Jokowi, Kamis (11/1/2024).

“Ini semua tidak mudah,” ucap Mahfud MD.

Sebab, kata Mahfud MD, setidaknya ada lima syarat yang harus menjadi dasar untuk memakzulkan Presiden Jokowi. Antara lain adalah, korupsi, terlibat penyuapan, melakukan kejahatan berat dan melanggar ideologi negara.

Baca Juga: Jubir TPN: Khofifah dan Emil Cocoknya Dukung Ganjar-Mahfud, Karakternya Beda dengan Prabowo-Gibran

“Misal membunuh atau apa, keempat melanggar ideologi negara, kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika,” kata Mahfud.

Selanjutnya, pemakzulkan itu harus disampaikan langsung DPR sebelum nantinya dikirim ke Mahkamah Konstitusi untuk selanjutnya disidangkan.

“Dia (Pemakzulan -red) harus disampaikan ke DPR, DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach itu namanya, impeach itu pendakwaan, itu harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR,” kata Mahfud MD.

“Dari 575 sepertiga berapa? Dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang, dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan, kalau DPR setuju, nanti dikirim ke MK, apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden melanggar, nanti MK sidang lagi, lama.”

Baca Juga: Ganjar Respons Khofifah Dukung Prabowo-Gibran: Kami Bukan Capres yang Gampang Khawatir

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU