> >

KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Sebut Punya Cukup Alat Bukti

Hukum | 11 Januari 2024, 18:58 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis (23/11/2023). KPK sebut segera menetapkan sosok tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK. (Sumber: Tangkapan layar siaran YouTube KPK RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya akan segera menetapkan sosok tersangka dalam perkara tersebut.

"Sudah terpetakan (siapa tersangka utama dan pasif)," kata Alexander di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Ia pun menyatakan, pihanya telah mendapatkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.

"Dari proses penyelidikan sudah cukup dua alat bukti itu sudah cukup tinggal kita tunggu ekspose saja," ucapnya.

"Itu perkara yang terang benderang lebih terang dari sinar matahari katanya," imbuh Alex, dikutip dari Kompas.com.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan penyelidikan perkara tersebut memakan waktu cukup lama karena ada banyak pihak yang harus diperiksa.

Menurut penjelasannya, dalam kasus dugaan pungli tersebut pihaknya telah memeriksa sekitar 190 orang saksi. Mulai dari pihak internal hingga eksternal.

Baca Juga: Pungli di Rutan KPK Capai Puluhan Juta Per Bulan, Napi Bisa Pegang HP hingga Tak Bersihkan Toilet

93 Pegawai KPK Segera Disidang Etik

Sebanyak 93 pegawai KPK akan segera menjalani sidang etik terkait kasus pungli di Rutan Lembaga Antirasuah.

Anggota Dewas Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menyebut sidang etik tersebut rencananya akan digelar pada bulan Januari 2024 ini.

"Pungli sudah mau sidang, betul. Belum tahu tanggalnya, tapi akan disidangkan," kata Albertina dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

"93 orang yang akan naik sidang etik," lanjutnya.

Ia mengungkapkan jumlah uang panas yang berputar dalam kasus itu diduga lebih dari temuan awal yakni, Rp 4 miliar.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan adanya pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan di rutan KPK.

Bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pungli itu berkaitan dengan sejumlah fasilitas lebih yang diberikan kepada para tahanan yang membayar.

Di antaranya, akses handphone hingga makanan dari keluarga.

Baca Juga: 93 Pegawai Diduga Terlibat Pungli di Rutan Bakal Segera Disidang Etik, KPK Yakin Dewas Profesional

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU