PKB Sempat Setuju di DPR, Kini Cak Imin Janji Revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja
Rumah pemilu | 11 Januari 2024, 17:25 WIBKeputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 Selasa (21/3/2023).
Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, M Nurdin mengatakan, sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah (Bamus), pihaknya telah melaksanakan rapat-rapat secara intensif dengan pemerintah dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Adapun materi Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja secara umum sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan Perppu Cipta Kerja, pihaknya telah menggelar rapat dengan beberapa pakar.
"Tujuh Fraksi: PDIP, PAN, PPP, PKB, Nasdem, Golkar dan Gerindra menerima dan menyetujui hasil kerja panja untuk diajukan dalam pembicaraan tahapan tingkat II. Adapun, Fraksi Demokrat dan PKS menolaknya untuk tidak dilanjutkan," katanya.
"Namun demikian, rapat Baleg memutuskan menyetujui untuk ditetapkan dan disetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang terhormat ini," kata M Nurdin.
Lalu, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh Rapat Paripurna untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Kemudian, saat akan mengambil keputusan, perwakilan Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengajukan interupsi bahwa pihaknya menolak persetujuan Perppu tersebut.
Tak hanya itu, Fraksi PKS dalam agenda tersebut memilih untuk ke luar dalam agenda pengambilan keputusan itu karena mereka dari awal menolak persetujuan Perppu Cipta Kerja.
Baca Juga: Puan Maharani Resmi Sahkan Perppu Cipta Kerja, Demokrat Menolak, PKS Walkout
Puan pun mempersilakan kedua fraksi tersebut menunjukkkan sikap penolakannya.
Selanjutnya, politikus PDIP itu kembali menanyakan kepada setiap peserta rapat untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja.
"Berkenaan dengan itu apakah RUU Perrpu Nomor 2 Tentang Cipta Kerja dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" kata Puan.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV