Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini, akan Dikonfrontir dengan Sejumlah Saksi
Hukum | 11 Januari 2024, 11:03 WIB"Adapun kegiatan penyidikan ini dalam rangka pemenuhan petunjuk P-19 kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," kata mantan kepala Polrestabes Surakarta itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), karena tenggat waktu pengembalian berkas berakhir pada Kamis.
"Betul (tenggat waktu pada Kamis, 11/1)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu di Jakarta, Selasa (9/1).
Baca Juga: Eks Mentan SYL Kembali Diperiksa Dewas, Albertina Ho: Ada Pengaduan Lain, Terlapor Pimpinan KPK
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV