Kendaraan Hasil Curian di Gudang TNI AD Ternyata Dijual ke Timor Leste, Pelaku Untung Rp4 Miliar
Hukum | 11 Januari 2024, 09:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi sindikat penadah kendaraan bermotor hasil curian di gudang pengembalian akhir atau Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) TNI AD di Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, selain kendaraan hasil curian, mereka juga menampung kendaraan yang dibeli dari debitur yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan.
"Selanjutnya, kendaraan pun dijual kepada tersangka EI yang selanjutnya ditampung di gudang milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad), Sidoarjo, Jawa Timur," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: Ternyata Gudang Milik TNI AD di Sidoarjo Disewa Rp30 Juta untuk Tampung Motor dan Mobil Hasil Curian
Wira mengungkapkan, kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku.
"Selanjutnya, kendaraan tersebut itu ditampung di suatu tempat, di gudang di Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Wira.
Tersangka pun mempersiapkan kontainer yang akan dimuat melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk diberangkatkan menuju ke Timor Leste.
"Di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka menjualnya di Timor Leste. Mereka mengenal para pembeli di sana melalui akun media sosial Facebook. Menurutnya, ada empat nama yang merupakan warga Timor Leste yang membeli kendaraan tersebut.
Wira menyebut pengiriman kendaraan bermotor tersebut biasanya dilakukan dalam tempo sebulan sekali atau dua bulan sekali, tergantung dari kendaraan yang sudah bisa ditampung.
Baca Juga: Terbongkar Ratusan Motor dan Mobil Hasil Curian Disimpan di Gudang TNI AD, Diduga Libatkan 2 Tentara
Para pelaku, kata dia, membeli kendaraan roda empat maupun roda dua itu dengan harga yang cukup bervariasi.
Tersangka membeli dari para pelaku, baik curanmor, penggelapan, ataupun pelaku fidusia dengan harga rata-rata untuk roda dua seharga Rp8 juta sampai Rp10 juta.
“Kemudian dijual kembali ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp15 juta sampai Rp20 juta," ujar Wira.
Kemudian, lanjut Wira, untuk kendaraan roda empat ditampung oleh mereka dengan harga kisaran antara Rp60 juta sampai Rp120 juta.
"Ini tergantung merek kendaraan tersebut, kemudian dijual ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp100 juta- Rp200 juta per unit," katanya.
Baca Juga: Buntut Kasus Penggelapan Kendaraan yang Libatkan Anggotanya, TNI AD Evaluasi SOP Pengamanan Gudang
Wira menyebutkan para tersangka setiap bulannya diperkirakan mendapatkan penghasilan senilai sekitar Rp400 juta rupiah.
Dengan demikian, maka besaran keuntungan para pelaku per tahunnya mencapai angka sekitar Rp3 miliar sampai Rp 4 miliar.
Dari hasil barang bukti yang didapat di gudang tersebut, ada beberapa kendaraan yaitu kendaraan roda empat sebanyak 46 unit dan kendaraan roda dua ditemukan sebanyak 214 unit.
Sementara untuk jumlah tersangkanya dalam kasus ini adalah lima orang, dua orang warga sipil dan tiga anggota TNI.
Untuk warga sipil berinisial MY berperan sebagai pengepul kendaraan yang akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan EI merupakan pengepul sekaligus yang membiayai pengiriman ke Timor Leste.
"Tiga dari oknum TNI yang terlibat, yaitu Mayor BP, Kopda AS dan Praka J," katanya.
Baca Juga: Kronologi Keterlibatan 3 Anggota TNI AD dalam Penggelapan Ratusan Kendaraan, Motif Masih Didalami
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Kemudian Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 dengan ancaman 7 tahun.
Selain itu Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 99 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman lima tahun, Pasal 36 Undang-Undang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
Sedangkan ketiga oknum TNI dikenakan Pasal 480 KUHP, kemudian Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan. Kemudian Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang menyalahgunakan kekuasaan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV