> >

Bagaimana Cara Memilih dalam Pemilu 2024? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Rumah pemilu | 11 Januari 2024, 07:06 WIB
Ilustrasi cara memilih di Pemilihan Umum 2024. (Sumber: Tribunnews)

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Cara Memilih dalam Pemilu 2024

1. Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

2. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

3. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

4. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Iklim Politik Masa Kampanye Pemilu 2024 Semakin Mencekam

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU