> >

3 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan, Dijerat Pasal Berlapis

Hukum | 10 Januari 2024, 17:20 WIB
Polda Metro Jaya dan Puspomad menggelar konferensi pers terkait kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang melibatkan prajurit TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024). (Sumber: Warta Kota/Ramadhan LQ.)

SIDOARJO, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya dan TNI terus mengusut kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang melibatkan tiga anggota TNI AD.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyebut ketiga tentara yang terlibat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, Praka J.

"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristomei di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2023).

Sementara Wadan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana menyebut ketiga anggota TNI AD tersebut telah ditahan.

"Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Eka.

Menurut penjelasannya, ketiga tentara tersebut dijerat pasal berlapis yakni Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM.

"Kami berikan juga Pasal 126 KUHPM. Ini karena prajurit kami menggunakan kewenangannya melakukan tindak pidana," ujarnya.

"Selanjutnya, kami tekankan juga Pasal 103 yaitu tidak menaati perintah atasan," lanjut Eka, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Terbongkar Ratusan Motor dan Mobil Hasil Curian Disimpan di Gudang TNI AD, Diduga Libatkan 2 Tentara

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU