> >

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Hukum | 8 Januari 2024, 22:18 WIB
Dua aktivis HAM, Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) saat  di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan kasasi atas vonis bebas dua Aktivis Hak Asasi Manusia Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. (Sumber: Kompastv/Ant)

Adapun Fatia Maulidiyanti sebelumnya dituntut hukuman pidana 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut.

Sementara aktivitis HAM Haris Azhar sebelumnya dituntut hukuman dengan pidana empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Luhut Hormati Putusan Hakim, Tapi Sayangkan Hal Ini

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU